Secara
etimologi (asal usul kata), kata arsip berasal dari:
1. Bahasa
Yunani (Greek), yaitu archium artinya peti untuk menyimpan
sesuatu;
2. Bahasa
Latin, yaitu felum (bundel), artinya
tali atau benang;
3. Bahasa
Inggris, yaitu archieve artinya
kumpulan warkat, “record” artinya catatan, dan “file” artinya sekumpulan
informasi/warkat;
4. Bahasa
Belanda, yaitu archief artinya
warkat;
5. Bahasa
Jerman, yaitu archivalen artinya
warkat.
Mempelajari
pengertian arsip secara etimologi belum dapat memperjelas pengertian kita, maka
sebagai perbandingan berikut ini dapat kita pelajari pengertian arsip dari
berbagai sumber.
1. Menurut
The Liang Gie dalam buku Administrasi Perkantoran Modern
Arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara
sistematis karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat
cepat ditemukan kembali. Adapun warkat (record) adalah setiap catatan tertulis
atau bergambar yang memuat keterangan mengenai sesuatu hal atau peristiwa yang
dibuat orang untuk memantau ingatannya.
2. Menurut
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan,
yang dimaksud dengan arsip adalah:
a. Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan pemerintah
dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.
b. Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh badan-badan swasta atau perorangan dalam bentuk
corak apapun, baik tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksaaan kegiatan
kebangsaan.
Dari berbagai
pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa arsip adalah kumpulan warkat yang
dibuat/diterima oleh lembaga pemerintah/swasta/perorangan yang mempunyai nilai,
disusun menurut sistem tertentu agar pada saat diperlukan dapat ditemukan dengan
mudah.
Surat/warkat
dapat disebut sebagai arsip apabila memenuhi syarat-syarat, yaitu mempunyai
arti, mempunyai kegunaan dan disimpan dengan teratur.
Arsip mempunyai
peranan, antara lain sebagai berikut:
1. Sebagai
pusat informasi, berarti arsip dapat membantu ingatan seseorang tentang suatu
naskah tertentu;
2. Sebagai
sumber dokumentasi, berarti arsip dapat dipergunakan oleh pimpinan organisasi
dalam rangka pengambilan keputusan secara tepat tentang masalah yang sedang
dihadapi;
3. Sebagai
bukti untuk pertanggungjawaban penyelenggaraan administrasi.
Pengertian Kearsipan
Pengertian kearsipan menurut
berbagai sumber:
1. Kamus
Administrasi
Kearsipan adalah segenap rangkaian kegiatan perbuatan
penyelenggaraan kearsipan sejak saat dimulainya pengumpulan warkat sampai
penyingkirannya.
2. Ensiklopedia
Administrasi
Filing (penyimpanan
warkat) adalah suatu bentuk pekerjaan tata usaha yang berupa penyusunan
warkat-warkat secara sistematis sehingga bilamana diperlukan lagi warkat-warkat
itu dapat dikendalikan dan setiap kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan
kembali.
3. R.
Soebroto
Kearsipan adalah aktivitas penerimaan, pencatatan,
penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan dan pemusnahan arsip.
4. Drs.
E. Martono
Kearsipan adalah pengaturan dan penyimpanan warkat/record atas dasar sistem tertentu serta
dengan prosedur tertentu yang sistematis sehingga apabila sewaktu-waktu
diperlukan maka dapat ditemukan kembali dalam waktu yang singkat.
Kesimpulan: Kearsipan
adalah suatu proses kegiatan mulai dari penerimaan, pengumpulan, pengaturan,
pemeliharaan, dan penyimpanan warkat menurut sistem tertentu, sehingga apabila
diperlukan dapat ditemukan dengan cepat dan mudah.
TUGAS MATERI 1
Kerjakan soal-soal berikut!
TUGAS MATERI 1
Kerjakan soal-soal berikut!
1. Undang-undang No 43 Thn 2009 tentang kearsipan memberikan
aturan dan pedoman kearsipan yang jelas, bagaimana rumusan menurut
UU tersebut?
2. Apa yang anda ketahui tentang NSPK?
Jelaskan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar