Materi 3 - Nilai Guna Arsip



Arsip memiliki nilai guna, antara lain sebagai berikut:
1. Nilai penerangan, yaitu arsip yang hanya mempunyai kegunaan sebagai bahan informasi, pemberitahuan. Contoh: surat pengumuman.
2.  Nilai yuridis, yaitu arsip yang dapat digunakan sebagai bahan/alat pembuktian dalam peristiwa hukum. Contoh: akta kelahiran, surat perjanjian dan kuitansi.
3.  Nilai historis, yaitu arsip yang dapat menggambarkan suatu kejadian/peristiwa dari masa lampau. Contoh: teks proklamasi.
4. Nilai ilmiah, yaitu arsip yang dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan penyelidikan. Contoh: hasil karya tulis.
5.    Nilai guna fiskal, yaitu arsip yang mempunyai kegunaan dalam bidang keuangan. Contoh: kuitansi dan bukti pembayaran pajak.

Menurut Vanon B. Santen (2009), arsip mempunyai nilai guna dengan singkatan ALFRED
A    = Administrasi Value (Nilai Administrasi)
L     = Legal Value (Nilai Hukum)
F     = Fiscal Value (Nilai Keuangan)
R    = Research Value (Nilai Penelitian)
E     = Education Value (Nilai Pendidikan)
D    = Documentation Value (Nilai Dokumentasi)

Untuk mengingat betapa pentingnya arsip, maka ingatlah singkatan:
A    = Amankan
R    = Rawat
S     = Simpan
I      = Informasi
P     = Penting

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bersyukur Akan Membuatmu Lebih Bahagia

Kapan terakhir kali kamu berdoa dan mengucapkan rasa syukur atas semua yang kamu miliki? Mungkin bukan hanya kamu saja, ada banyak sekal...