Arsip memiliki nilai guna, antara
lain sebagai berikut:
1. Nilai
penerangan, yaitu arsip yang hanya mempunyai kegunaan sebagai bahan informasi,
pemberitahuan. Contoh: surat pengumuman.
2. Nilai
yuridis, yaitu arsip yang dapat digunakan sebagai bahan/alat pembuktian dalam
peristiwa hukum. Contoh: akta kelahiran, surat perjanjian dan kuitansi.
3. Nilai
historis, yaitu arsip yang dapat menggambarkan suatu kejadian/peristiwa dari
masa lampau. Contoh: teks proklamasi.
4. Nilai
ilmiah, yaitu arsip yang dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan
dan penyelidikan. Contoh: hasil karya tulis.
5. Nilai
guna fiskal, yaitu arsip yang mempunyai kegunaan dalam bidang keuangan. Contoh:
kuitansi dan bukti pembayaran pajak.
Menurut Vanon B. Santen (2009),
arsip mempunyai nilai guna dengan singkatan ALFRED
A = Administrasi Value (Nilai Administrasi)
L = Legal Value (Nilai Hukum)
F = Fiscal Value (Nilai Keuangan)
R = Research Value (Nilai Penelitian)
E = Education Value (Nilai Pendidikan)
D = Documentation Value (Nilai Dokumentasi)
Untuk mengingat betapa pentingnya arsip, maka ingatlah singkatan:
A = Amankan
R = Rawat
S = Simpan
I = Informasi
P = Penting
Tidak ada komentar:
Posting Komentar